KRITERIA BANDING ATAS HASIL AKREDITASI
1. Asesi/Satuan Pendidikan dapat melakukan banding atas hasil akreditasi jika asesi/Satuan Pendidikan merasa dirugikan dan memiliki data pendukung yang relevan.
2. Asesi/Satuan Pendidikan mengisi data pengajuan banding dalam Sispena 3.1 dengan komponen sebagai berikut:
a. Nomor Surat Pengajuan
b.
Perihal Surat Pengajuan
c.
Penjelasan Terkait Pengajuan Banding atas Hasil Akreditasi
d.
Deskripsi Pengajuan Banding
3. Asesi/Satuan Pendidikan melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. Surat pengajuan banding atas hasil akreditasi
b. Berita acara temuan hasil visitasi yang telah ditandatangani oleh asesi/Satuan Pendidikan dan asesor.
c.
Daftar aspek pada instrumen penilaian visitasi satuan PAUD atau PKBM yang diajukan banding
d. Dokumen relevan lainnya yang dimiliki asesi/Satuan Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar