Sabtu, 16 April 2022

RAKORDA TAHAP I BAN PAUD DAN PNF PROVINSI SULAWESI BARAT

0 komentar


Akreditasi terhadap satuan pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Implementasi kebijakan dan mekanisme akreditasi satuan pendidikan berkembang sangat dinamis untuk menyesuaikan diri dengan perekembangan dan tuntutan kemajuan dan pemerataan mutu pendidikan di Tanah Air. Sebagai payung hukum akreditasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Kegiatan Rakorda BAN PAUD dan PNF Provinsi Sulawesi Barat Tahap I dilaksanakan bersama mitra terkait, untuk menyampaikan program dan kegiatan agar mendapatkan dukungan, partisipasi, dan kerjasama sehingga program dan kegiatan bisa berjalan baik dan efektif. 

Pada kegiatan Rakorda BAN   PAUD dan PNF Sulawesi Barat tahun 2022 ini dilakukan secara Luring Dan Secara Daring Virtual Meting  (webinar) dimana sebagian peserta di hadirkan Di Tempat Aula Gedung BP PAUD dan DIKMAS Yang Mengikuti Kegiatan Rakorda Tahap I Secara Luring Dan Sebagian Peserta rakorda Tahap I Mengikuti Kegiatan Menggunakan Aplikasi Virtual Meting untuk menerima sajian materi yang disampaikan oleh para Narasumber. Narasumber dalam Kegiatan rakorda Tahap I  ini terdiri dari Ketua BAN PAUD dan PNF Sulawesi Barat, Kepala BP PAUD dan DIKMAS Sulawesi Barat, Kabid Pakis di  Kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Kepala dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Mamuju Serta DPP APIK DAPODIK

 

0 komentar:

Posting Komentar